Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok.
Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan – Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin dalam keterangan resminya, Kamis (18-06-2020).
Dampaknya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Rizky Zulianda)