Warna Sumut - Deli Serdang. Sangat disayangkan surat Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Darwin Zein yang memerintahkan Camat Hamparan Perak untuk memfasilitasi, klarifikasi dan memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim dengan Perangkat Desa / Kadus IV Haryanto belum dilaksanakan sesuai intruksi.
Pasalnya, surat Sekda Deli Serdang Darwin Zein tersebut sudah dilayangkan sejak tanggal 06 Agustus 2020, namun hingga saat ini Camat Hamparan Perak belum melaksanakan instruksi dan belum melaporkan hasil mediasi kepada Bupati Deli Serdang, padahal telah diminta dalam kurun waktu 7 hari kerja melaporkan hasil mediasi kepada Bupati Deli Serdang c.q Kepala Dinas PMD, hal tersebut disampaikan Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi kepada Wartawan warnasumut.com Senin (24/08/2020).
Sangat disayangkan instruksi Bupati Deli Serdang tersebut tidak segera direspon dan ditangani oleh Camat Hamparan Perak, sehingga perselisihan antara Kades Tandan Hulu II dengan perangkat Desa /Kadus IV terkait pemberhentian Kadus IV tak kunjung usai sejak satu bulan lalu, olehnya perselisihan tersebut menjadi sorotan masyarakat banyak dan berbagai pihak.
Dikonfirmasi, Senin (24/08/2020), Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi dikantornya mengemukakan bahwa ia mengakui belum melakukan mediasi dan memfasilitasi atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Perangkat Desa / Kadus IV yang semestinya perselisihan kedua perangkat tersebut segera mungkin di fasilitasi agar tidak menghambat pelayanan ditengah masyarakat.
Belum saya mediasi, besok akan saya panggil,” Ujarnya.
Lanjut Eko, terkait perselisihan tersebut ia baru memanggil Kades Tandan Hulu II Abdul Hakim hari ini (Senin), dan untuk Kadus Haryanto belum pernah memanggilnya sehingga mediasi yang diminta Bupati Deli Serdang belum terlaksana, ia beralasan kadus IV masih terikat pekerjaan sehingga belum dimediasi dan baru sebatas memanggil Kadesnya.
Kalau informasi Kadus ini masih terikat pekerjaan, dan besok saya panggil Kadus, dan surat segera kita kirimkan,” Ujar Eko, seraya mengatakan segera hari ini dirinya akan menghadap Kepala Dinas PMD di kantor Kabupaten.
Ketika disinggung terkait alasan pemberhentian Kadus IV yakni adanya SP1, SP2 ditahun 2018, sementara SK pengangkatan Kadus IV sudah diperbaharui di bulan Januari 2020, Camat tak menepis mestinya Surat Peringatan (SP) tersebut sudah gugur dan tidak relevan lagi alasan pemberhentian Kadus IV tersebut.
Ia tambahkan perangkat Desa / Kadus yang ada di daerahnya tidak melarang jika memiliki pekerjaan lain diluar sebagai perangkat desa dan diberikan keleluasaan namun kewajibannya sebagai perangkat desa harus dipenuhi sebagai pengayom masyarakat.
Mungkin dengan Siltap yang diberikan pemerintah kepada perangkat desa kurang untuk kebutuhan rumah tangga, maka perangkat desa silakan mencari penghasilan lain, kita tidak melarang dan boleh-boleh saja, dengan cacatan dia tidak meninggalkan fungsinya sebagai perangkat Desa,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadus IV Haryanto mengatakan, bahwa dirinya keberatan atas pemberhentian dirinya karena merasa tidak secara prosedur dan cacat hukumnya. Ia jelaskan adanya surat dari Mendagri tahun 2020 dan surat Sekda Deli Serdang tidak diindahkan lagi Kepala Desa, Abdul Hakim.
Ia juga meminta agar dimediasi dan klarifikasi kembali SK pemberhentian dengan dirinya.
Tanggal 14 Januari 2020 SK saya sudah diganti dengan yang baru dan saya merasa ada yang janggal atas pemberhentian sepihak ini. Kiranya Camat Hamparan Perak tidak “tutup mata”,”ungkap Haryanto, Minggu, (23/08/2020).
Dikonfirmasi, Kepala Desa Tandam Hulu II, Abdul Hakim mengemukakan alasan memberhentikan Kadus IV karena sudah pernah di SP 1 tanggal 5 Maret 2018, SP2 tanggal 12 Nopember 2018 dan diketahui Haryanto bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan PT MM.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik turut serta memberi komentar atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Kadus IV Inpres. Ia katakan, negara diatur dengan hukum, jadi jangan ada raja-raja kecil di negara ini.
Surat peringatan 1 tahun 2018, surat peringatan 2 juga tahun 2018 dan SK pengangkatan tahun 2020, berarti surat peringatan telah gugur, tapi kenapa bisa diberhentikan, ini ada apa,”ujar Amit Damanik, Minggu, (23/08/2020). (red-warsu)