Pemusnahan Barang Bukti (BB) Ganja Kering dengan cara dibakar di halaman Mapolrestabes Medan.
Warna Sumut - Medan. Satuan Reserse Narkoba PolresTabes Medan menggelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB) 358 Kilogram Narkotika Ganja Kering dengan cara dibakar, kegiatan ini dilakukan di Halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan, Jum’at (28/8/2020) sore.
Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Kering ini dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, Penggiat Anti-Narkoba, Tokoh Masyarakat dan awak media yang meliput proses pemusnahan tersebut, dalam keterangan Persnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelasakan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal pada Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang pertama berinisial IT (35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kedua SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Lanjutnya, sebelumnya Polsek Pancur Batu juga melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 Bal Ganja Kering seberat 118 Kg.
Kemudian Satreskoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus Ganja dengan berat 240 Kg yang ditemukan di dalam kamar tersangka, jadi barang bukti ini diamankan dari dua TKP yang berbeda dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronni Nicolas Sidabutar, mengatakan jika dipasaran harganya mencapai Rp 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan 358 Kilogram hasilnya Rp. 770.000.000.
Coba dihitung jika di jual per-amplop dengan harga 5000 dikali 358 Kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyard dan jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan Narkoba, dengan digagalkannya 358 Kg ganja kering tersebut, berarti sebanyak itu pula anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dapat diselamatkan dari bahaya Narkotika jenis Ganja Kering ini," Ujarnya
Ia menambahkan, untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 111 Ayat 2, Subs Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau denda 10 Milyard rupiah," tutupnya. (red-warsu)