Pelaku, SU (40) warga kecamatan tanjung merawa, kabupaten deli serdang, sekarang ini masi dalam pemeriksaan di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) setelah di serahkan warga sekitar polresta deli serdang, Jumat (7/8/2020).
Perbuatannya itu di ketahui istrinya yang merupakan istri sirinya, diwaktu ketika tetangganya memberitahukan anaknya, sebut aja Melati (12) di perkosa oleh tersangka, kamis (6/8/2020) sekitar pukul 19:00 Wib.
Lalu si ibu menanyakan langsung kepada putrinya dan membenarkan bahwa dia sudah di cabuli, ayah tirinya Berpuluh-puluh kali," ucapnya.
Pertama kali dilakukan tersangka SU, pada bulan april 2019 lalu, pada saat rumah mereka sedang sepi, perbuatan cabul itu dulakukan SU Berpuluh-puluh kali di tempat yang sama, disaat rumah sedang sepi," ucap Korban.
Ibu korban nendengar pengakuan si anak, kemudian langsung mengajak warga sekitar menjemput tersangka SU yang sedang berada di tempat kerjaanya, di kandang pertenakan ayam di desa undian kecamatan tanjung morawa, kabupaten deli serdang, dan warga sekitar kemudian menyerahkan tersangka SU ke sat reskrim polresta deli serdang.
Kapolresta deli serdang kombes pol yemi mandagi ketika di konfirmasi oleh wartawan www.warnasumut.com Ini, melalui kasat reskrim, kompol muhammad firdaus SIK, membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku SU terkait kasus tindak pidana pencabulan.
Pelaku SU akan di jerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Rizky Zulianda)