Warna Sumut - Medan. Medan, Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya di jadwal KPU pada Bulan Juli lalu Harus Di undur Tanggal 9 Desember 2020 karena faktor pandemi Covid-19 dan Pada Tanggal 4-6 September 2020 merupakan masa pendaftaran calon dalam Tahapan dan jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020.
Sementara dalam Pilkada Kota Medan terdapat dua Bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Medan yaitu Akhyar Nasution-Salman Al Farisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Saat Pendaftaran Ke KPU Kota Medan kedua Bapaslon di antar pendukung dan relawan masing-masing tentu sangat sangat mengkhawatirkan munculnya Klaster Covid-19 pada Pilkada Kota Medan.
Melihat hal tersebut Ketua Umum KAMMI Medan Yanggi Fitriyus Sutrisna menyampaikan ke media sangat menyayangkan Hal itu bisa terjadi.
Saya sangat miris melihat kedua Bapaslon mendaftar Ke KPU Kota Medan dengan membawa Pendukung dan Relawan yang, Padahal hari ini Medan zona Merah. Seharusnya KPU Kota Medan memberikan Sosialisasi Agar tidak Membawa Pendukung dan Relawan saat Pendaftaran.
Sementara Nugra Ferdino Selaku Sekretaris Umum Menambahkan melihat pendaftaran Bapaslon dengan memobilisasi massa harus menjadi evaluasi KPU Kota Medan dan Gugus Tugas Covid-19.
Saya melihat Bapaslon yang Mendaftar ke KPU Kota Medan semalam dengan memobilisasi penduduk dan Relawan harus menjadi Evaluasi Bersama, Terutama untuk KPU Kota Medan dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan"
(Rizky Zulianda)