ruangan kelas bekas SD Negeri Selong |
warnasumut.com - Jakarta. Jika kita melintas di jalan senopati atau tepatnya sebelah kanan depan RPTRA Empu Sendok kita akan melihat aktivitas pegelolaan parkir liar yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dari Pemprov, tidak membayar setoran pajak parkir ke dispenda dan izin dari pemilik lahan (Pemprov DKI Jakarta) karena di lokasi tersebut dahulu bekas sekolahan SD Negeri Selong dan Puskesmas selong. Pengelolaan parkir tersebut sudah berlangsung mulai dari tahun 2018, dengan estimasi pendapatan per bulan bisa mencapai Rp. 150 juta. Pendapatan sebesar ini cukup fantastis dan menjadi ladang pemasukan bagi oknum tertentu dalam penyelenggaraan parkir dilokasi tersebut.
Jika
ditinjau dari aspek regulasi perizinan sudah cukup jelas bahwa regulasi yang
mengatur tentang perizinan penyelenggaraan parkir di DKI yaitu pasal 21 perda
DKI no 5 tahun 2012 tentang perparkiran yang berbunyi setiap badan usaha yang
akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari
gubernur dan pasal 21 perda DKI no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang
berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur
perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Lapangan upacara bekas sekolahan SD Negeri Selong |
Dari
aspek perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 7 perda DKI no 16 tahun 2010
tentang pajak parkir yang berbunyi tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 %
(duapuluh persen), jika per bulan omset bisa mencapai Rp. 150 juta maka 20 %
pajak dari omset tersebut Rp. 30 juta/bulan bisa di setorkan ke Dispenda yang
akan menambah nominal Pendapatan Asli Daerah DKI. Jika ada keseriusan dari yang
berwajib tentunya hal ini akan dapat terwujud.
Logo Pemprov DKI Jakarta di bangunan bekas gedung SD Negeri Selong |