Warna Sumut - Deli Serdang. Seorang warga petani, Rusli Surbakti (50) warga Dusun V Taburen, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, terpaksa dilarikan ke RS H Adam Malik, Medan, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 19:00 wib malam.
Pasalnya, korban diduga dibacok, dianiaya diserang pakai parang / klewang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) saat berada didalam gubuk ladangnya di Dusun X Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan istri korban Rehna Ginting, korban didatangi OTK berjumlah kira-kira 15 orang dan seketika suaminya diserang dan di bacok, dianiaya didalam gubuk pakai parang/klewang secara tiba-tiba dan disaksikan anak korban bernama Sastra Surbakti (17).
Ia katakan penganiayaan terjadi sekira pukul 16:00 wib, setelah kejadian warga petani lainya memboyong korban ke Rumah Sakit H Adam Malik menggunakan sepeda motor sembari meringis rasa sakit diperjalanan akibat luka parah yang dialami korban.
Terpisah, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti.SH membenarkan adanya terjadi penganiayaan, penyerangan dan kekerasan kepada warga petani di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur tersebut, ia katakan awal mulanya ada kelompok Martin Bangun dan kelompok ini dikuasakan oleh PT.Ira mengelola lahan yang diklaim milik PT.Ira dan mereka melakukan penanaman buah Apokat dan dicabuti oleh anggota kelompok Tani Sada Ola Reboisasi, kejadian itu terjadi sekitar satu pekan lalu, dan sejak perselisihan itu polisi sering melakukan patroli kelokasi kejadian.
Ditambahkan, saat kelompok Martin Bangun ke TKP bertemu dengan anggota kelompok tani Sada Ola Reboisasi dan sempat terjadi keributan dilokasi, saat itu sempat terjadi saling lempar batu antara dua kelompok itu dan korban mengejar dan disambut dengan sabetan parang di wajah korban yang disaksikan anak korban.
Selanjutnya, karena anak korban melihat ayahnya diserang pakai parang, secara spontan anak korban menembak pakai senapan angin yang kebetulan dibawah untuk berburu diladang.
"Melihat Bapaknya dibacok, ditembaklah pakai senapan angin kearah kelompok Martin Bangun dan kena satu orang persis dibagian pahanya, jadi ada dua korban pada kejadian itu Rusli Surbakti dan Amin" Ujar Kapolsek diruang kerjanya, Sabtu 10/10/2020
Ia katakan, ada korban yang sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat namun korban tak sanggup ditangani maka dilarikan ke RSHAM Medan
Dua jam sebelum kejadian, kata Hendri anggota polsek baru saja melakukan patroli kelokasi TKP, tak berselang lama anggota dapat informasi sudah ada kejadian tersebut.
Tindak lanjut atas kasus itu sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari korban bernama Amin, namun pemanggilan dan pemeriksaan saksi korban bernama Rusli Surbakti masih menunggu tahap selanjutnya.
Saksi yang ada seketika dikejadian sudah diperiksa penyidik dan akan nambah panggil saksi yang lain lagi dan masing-masing membuat laporan pengaduan, satu penganiayaan dibacok dengan parang, satu lagi penganiayaan dengan tembakan senapan angin" Ujar Kapolsek
Diinformasikan untuk saksi Sastra Surbakti sudah diamankan sementara oleh polisi untuk kepentingan penyidikan dan peneriksaan, kemudian sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi karena masih tahap penyelidikan atas kasus tersebut.
Pasal yang disangkakan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan untuk olah TKP menurut pengakuan Kapolsek sudah dilakukan saat itu juga.
Seorang tokoh masyarakat Pasta Surbakti, yang berhasil ditemui mengatakan dengan adanya kejadian penyerangan dan penganiayaan anggota kelompok tani itu, ia menyebutkan akibat kekurang tegasan dari pihak Dinas Kehutanan sehingga permasalahan di atas lahan negara dusun X Tanduk Benua tak kunjung selesai, olehnya kelompok tani yang sudah bertahun-tahun lamanya mengelola lahan sesuai surat dari dinas Kehutanan selalu diganggu oleh pihak yang tak berkepentingan.
Ia juga berharap dan meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas para pelaku penganiayaan secara profesional, tak berpihak dan berkeadilan.
Saya minta kepada Polisi supaya menindak tegas pelaku penganiayaan secara profesional, tak berpihak dan berkeadilan" Tegasnya
(Rizky Zulianda)