warnasumut.com - Medan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menyatakan siap menanggung pembiayaan test swab tahanan yang sudah dijatuhi putusan inkrah.
Kesimpulan ini diambil dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, Kamis (12/11/20).
Sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan ini tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Akibatnya mereka menumpuk di Rumah Tahanan Polisi (RTP). "Intinya Gugus Tugas siap membantu," kata Sekretaris GTPP Sumut Arsyad Lubis, dalam rapat yang berlangsung.
Rapat ini merupakan inisiasi ORI Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu.
Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.
Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.
Hanya saja, diakuinya memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran Covid-19.
Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya.
Persoalanya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di Lapas dan Rutan.
Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pasca kesiapan GTPP untuk membiayai SWAB tahanan inkrah?
"Kalau gugus mau, ini sudah selesai," katanya.
Dalam koordinasi ini terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.
Kepala ORI Sumut Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui GTPP Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah.
Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan.
"Hasil rapatnya tadi jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan diswab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi," katanya.
Ia menjelaskan, pascaterbitnya Surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di Lapas dan Rutan, terjadi penumpukan luar biasa di RTP.
Seperti yang mereka temukan baru-baru ini pada inspeksi mendadak (Sidak) di RTP Polrestabes Medan.
Saat itu, berdasarkan hasil wawancara dengan para tahanan yang menghuni RTP Polrestabes Medan, Tim ORI Sumut mendapati penghuni yang sudah dijatuhi putusan pengadilan belum dikirim ke Lapas atau Rutan.
( RIZKY ZULIANDA )