warnasumut.com - Bandar Lampung. Oknum Petugas Keamanan Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) II Panjang Bandar Lampung didugaan menghalang-halangi wartawan pada saat akan melakukan liputan di pelabuhan Panjang.
Hal tersebut disampaikan Riyanto, selaku Pemimpin Redaksi Mediasiber.co.id bersama rekannya Elizar Wartawan Perwakilan Provinsi Lampung Media yang sama pada hari senin (07/12/2020) sekitar pukul 21:00 Wib.
Menurut nya mereka yang hendak meliput bongkar bungkil di dermaga B pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dicegah oleh Oknum petugas keamanan Pelabuhan ( security ).
Ilyas salah satu security yang sedang bertugas tidak memberikan izin, untuk meliput di dermaga B Pelabuhan panjang dengan alasan harus ada ijin dari Komandannya.
"Nanti Pak saya akan telpon Komandan saya dulu" ujar Ilyas, sambil ia meminta kami menepikan kendaraan ke bahu jalan.
"Silahkan Bapak parkirkan mobil nya dulu saya akan telpon Danru sebentar," tambah Ilyas.
Tidak berselang lama Iwan Kamajaya selaku Komandan Regu Security tiba, dan menurut Iwan Kamajaya tidak bisa melakukan liputan bahkan semua kegiatan yang ada di pelabuhan tidak bisa diliput, karna setiap wartawan yang ingin meliput, harus ada surat izin dari PT Pelindo atau Port Facility Secutity Officer (PFSO).
"Silahkan, Mas meminta izin kepada PT Pelindo atau PFSO" ucap Iwan.
Masih ditempat yang sama, hal serupa di katakan Marwan, selaku Koordinator lapangan PT Pelindo, setiap yang ingin melakukan liputan di Area Pelabuhan harus ada surat izin dari Kantor Cabang Pelindo.
Alhasil Kedua wartawan Media online tersebut tidak dapat melakukan peliputan sehingga tidak bisa menerbitkan pemberitaan.
Hal yang dilakukan Oknum petugas keamanan Pelabuhan Pelindo II tersebut berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS terutama di pasal 4 ayat 1 yang disebutkan "bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan Pasal 18"
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Selan itu, di atur juga dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." tegas Riyanto.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Provinsi Lampung, mendesak agar aparat penegak hukum menindak lanjuti adanya dugaan perbuatan melawan Hukum.
Hal tersebut disampaikan ketua FPII Setwil Lampung Aminudin, yang diwakili Riyanto Selaku Bendahara FPII Setwil Lampung.
"FPII adalah organisai Pers yang konsisten membela jurnalis dan wartawan maka langkah selanjutnya akan mengambil sikap untuk melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum" jelas Riyanto kepada beberapa media di Kantor FPII Jln Untunh Suropati no 99 Labuhan ratu Bandar Lampung selasa ( 08-12-2020)
Sampai berita ini di terbitkan pihak kantor cabang Pelindi II dan PTP belum dapat dikonfirmasi.
(Sumber : FPII Lampung)
( Redaksi Warna Sumut )
(www.warnasumut.com)