warnasumut.com - Medan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, angkat bicara soal dilaporkannya Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan, ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan mobil dan pungutan liar.
Menurutnya, laporan terhadap Waka Polsek Medan Helvetia yang diduga melakukan perampasan dan penahanan satu unit mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BM 1716 ME tidak benar.
Pardamean menerangkan, penangkapan mobil itu atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran kendaraan bodong. Dari laporan itu, personil Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit Mobil Pajero Sport B 1600 PM milik MJ.
“Nah, saat dilakukan pemeriksaan plat yang digunakan mobil itu tidak terdaftar di Samsat sehingga penyidik menyatakan kendaraan itu bodong dan langsung membuat laporan model A,” akunya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12) malam.
Pardamean juga membantah bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap mobil Pajero Sport itu menggunakan laporan polisi tidak terregister alias LP bodong serta adanya pengutan liar uang sebesar Rp200 juta.
“Laporannya jelas dan sudah ditangani penyidik. Lalu, soal uang Rp200 juta juga tidak ada diterima,” tegas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Disingung mengenai bahwa mobil yang diamankan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Waka Polsek Medan Helvetia, Pardamean kembali membantah tuduhan tersebut.
“Tidak ada mobil Pajero yang kita amankan digunakan. Sampai saat ini kendaraannya masih terparkir di mako, silakan saja dicek sendiri,” cetusnya sembari menambahkan dirinya bersama Waka Polsek Helvetia siap menghadapi laporan pengaduan ke Divpropam Mabes Polri tersebut.
“Kita siap menghadapi tuduhan keji ini di Mabes Polri. Sebab, kami melakukan penangkapan sesuai SOP,” pungkas Pardamean.
(Avid) - (Red-WarSu)
(www.warnasumut.com)