warnasumut.com - Jakarta. Menurut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB) Tjahjo Kumolo, rencana kenaikan Gaji PNS sudah sejak tahun 2020 ini,
namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda
sementara waktu.
Kemudian Tjahjo juga mengatakan, kenaikan
gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan. Di mana, untuk
posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal
Rp9 hingga Rp10 juta. "Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini
karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan
maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga
Rp10 juta," ujar dia, Senin (28/12/2020).
Tjahjo
menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji
pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa
kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh
pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri.
Selain peningkatan tunjangan kerja,
Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen
(Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN.
Tim