-->

Iklan

Proyek Tol Binjai - Langsa Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

, Desember 02, 2020 WIB


warnasumut.com - Proyek nasional pembangunan jalan Tol Binjai - Langsa yang dikelola oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), diduga menggunakan material tanah timbun dari Galian C yang tak berizin alias ilegal yang bersumber dari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, tanah timbun dari galian C ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang tersebut digunakan untuk menimbun proyek jalan tol di daerah Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat tepatnya di Stasion/ni Stasion (STA) 13.

"Galian C di Jati Tunggal Desa Buluh Telang dan Kwala Pesilam itu kan gak ada izinnya alias ilegal, kenapa pula bisa digunakan untuk proyek tol. Biasanya, selain harus ada izin, tanah yang akan digunakan untuk proyek tol juga harus lulus uji lab," beber sumber seraya meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (2/12) sore.

Sementara, Camat Padang Tualang H Ramlan Lubis SE saat disinggung mengenai rekomendasi untuk perizinan galian C yang ada di wilayahnya tersbut mengaku tidak pernah mengeluarkan rekom. "Gak ada rekomnya itu," pungkas H Ramlan singkat.

Meskipun dump truk pengangkut material galian C ilegal tersebut seriap hari berseliweran di jalan Padang Tualang - Stabat, namun tak pernah sekalipun ada penindakan dari aparat kepolisian. Hal ini terkesan bahwa, aparat kepolisian seolah tak perduli dengan aktifitas ilegal yang sudah cukup lama terjadi secara terang-terangan.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, hingga berita ini ditulis, dirinya belum membalas pesan WhatsApp, meskipun pesan sudah terkirim dan WhatsAppnya dalam keadaan sedang online. 

(Avid) - (Red-WarSu)
(www.warnasumut.com)
Komentar

Tampilkan

Terkini