warnasumut.com - Kalteng. Anggaran dana desa (DD) Hiyang Bana, kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sinyalir terkesan terlampau Memaksakan agar adanya Kegiatan ,diduga kegiatan di buat buat untuk menghabiskan anggaran dana desa yang telah di gelontorkan pemerintah pusat ke desa Hiyang Bana
Berikut Uraian Kegiatan Dan Anggaran Dana Desa Hiyang Bana dari Tahun Anggaran 2017-2018-2019-2020
“Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2020.
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 23,756,000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 12,000,000
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 73,630,000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) 387,588,000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 3,000,000
Kegiatan Penanggulangan Bencana 139,037,591
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10,000,000
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDD) 441,900,000
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 10,000,000
“Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2019.
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 30,982,924
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 13,140,000
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 50,400,000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 15,010,000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) 900,000,000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 600,000
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 10,000,000
Peningkatan Kapasitas BPD 20,000,000
Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 3,925,000
Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM 10,000,000
Penanganan Keadaan Darurat 1,140,000
Penyertaan Modal Desa 35,000,000
“Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2018
Bidang Pembangunan Jalan Desa 300,000,000
Pembangunan Sarana Olah Raga (Lapangan Voly dan Bulu Tangkis) 94,158,000
Kegiatan Perbaikan Rumah Sehat Untuk Pakir Miskin (Pembangunan WC) 32,410,000
Pembangunan Jaringan WIFI/Internet Desa 65,000,000
Pembangunan Gedung Posyandu Desa 170,928,900
Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB 28,000,000
Kegiatan Pembentukan dan Pelatihan Kader Teknis Desa 5,000,000
Kegiatan Pemberdayaan Perpustakaan Desa 24,000,000
Kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Industri Rumah Tangga 43,880,000
Kegiatan Pelatihan BUMDes 10,000,000
Pengurusan Akta Notaris Legalitas Pos PAUD 1,000,000
Kegiatan Penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 5,541,000
Penyertaan Modal Desa 29,708,100
“Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2017
Kegiatan operasional kantor desa 42,105,000
Kegiatan operasional RT/RW 10,000,000
Kegiatan perencanaan pembangunan desa 5,900,000
Kegiatan pembangunan jalan Desa 618,829,667
Kegiatan keamanan dan ketertiban 7,845,000
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga 6,600,000
Kegiatan pembinaan kesehatan 200,004
Kegiatan pelatihan kepala Desa dan perangkat 35,145,000
Kegiatan pemberdayaan posyandu,UP2K dan BKB 11,100,000
Kegiatan pelatihan badan usaha milik desa (BUMDes) 2,500,000
Penyertaan Modal Desa 45,000,000
Hari Rabu 6 januari 2020 Media selidikkasus.com mengkomfirmasi kepala desa Hiyang Bana (Elwae D.Mantali ) kabupaten Katingan, provinsi Kalimantan Tengah melalui via whatsApp pribadinya dengan nomor +62 821-5374-2xxx namun sangat di sayangkan seorang sang kepala desa Huyang Bana tidak mengubris dan membalas cattingan/pesan komfirmasi wartawan
Apakah Benar Dana Desa Hiyang Bana Diduga dikorupsi kepala desanya,,?
Kenapa Kepala desa tidak menggubris konfirmasi wartawan ada apa, apakah kepala desa takut ketahuan / Terbongkar indikasi korupsinya,,?
Bupati katingan- kalimantan tegah harus mengevaluasi kinerja kepala desa Hiyang Bana ( Elwae D Mantali ) Dan atau mengajari jajaran kepala desa se kabupaten katingan agar tau dan paham apa itu UU Seperti yang jelaskan pada “Pasal 28f UUD 1945 Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Bab ll (PASAL 2). Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
PASAL 3 (AYAT 1) PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)
PASAL.4 (Ayat 1) Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.
(AYAT 3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.
UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia
UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.
UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip)
Sumber : Lp-Team Media Grup Cyber Online Nasional