-->

Iklan

Awas!!! Jalinsum Di Desa Batu Melenggang Amblas

, Januari 20, 2021 WIB

warnasumut.com - Sumut. Bagi pengendara yang melintasi jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Tanjung Pura di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, persisnya di depan RM Chimpago harap berhati-hati. Pasalnya, sebagian badan jalan tersebut amblas karena galian parit yang terlalu dekat denagn tepi jalan.

Pantauan di lapangan, badan jalan yang amblas sepanjang lebih kurang 25 meter dengan lebar 1,5 meter itu sangat beresiko membahayakan keselamatan pengendara. Terlebih, tak ada penerangan yang cukup di lokasi itu pada malam hari.

Warga sekitar yang resah, berharap agar pemerintah Kabupaten Langkat maupun Pemprov Sumut untuk segera tanggap memperbaiki jalan itu. "Dah resah kali kami dengan jalan yang rusak ini. Jangan nunggu ada korban jiwa baru bergerak," ketus Muhammd Gio Vanni SH, Rabu (20/1) sore.

Tak hanya itu, Gio menambahkan, jalan dari Hinai hingga Tanjung Pura yang rusak, agar segera diaspal ulang, bukan hanya sekadar ditambal-tambal. "Dah berulang kali ditambal, tapi berlobang lagi. Bahkan lobangnya pun makin bertambah lebar dan dalam. Akibatnya, ada beberapa pengendara yang terluka karena jatuh menambrak lobang," pungkasnya kesal.

Karena Galian Parit Amblasnya badan jalan di depan RM Chimpago, diduga akibat penggalian parit yang terlalu rapat ke tepi jalan, yang diduga dilakukan oleh pengusaha pabrik pengolahan kayu. "Sebelum parit itu digali dengan alat berat, jalan yang amblas itu baik-baik saja. Lihatlah, galiannya rapat ke tepi jalan. Bahkan, akar pohon yang seharusnya jadi penahan tanah, ikut dirusak," ungkap warga kesal, sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.

Selain itu, menurut warga, material tanah dari galian parit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pengusaha pengolahan kayu tersebut. "Tanah yang digali kan milik negara (PU Bina Marga-red), kok seenaknya aja digunakan untuk kepentingan pengusaha," lanjutnya

Warga berharap, agar jalan yang amblas tersebut segera dibenahi dan bagi siapapun yang melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Supaya ada efek jera bagi  siapa saja yang melakukan perusakan fasilitas umum," pungkasnya. (Avid)
Komentar

Tampilkan

Terkini