-->

Iklan

Demi Narkoba, Pria Di Langkat Sumut Paksa Istri Jual Diri Dan Siksa 2 Anak Kandung

, Januari 06, 2021 WIB


warnasumut.com - Langkat. Sumisno warga Desa Bukit Besilam Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, ditangkap petugas Kepolisan Polres Langkat.

Pasalnya, bapak dua anak itu selain memukuli dua anak kandungnya, dia juga memaksa sang istri menjual diri. Semua itu dilakukan Sumisno, karena kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah video dia menyiksa istri dan anaknya viral di media sosial Dalam video viral tersebut, Sumisno terlihat sedang mengamuk dan menganiaya anaknya yang berusia 15 tahun. Video penyiksaan tersebut direkam oleh bidan desa, yang kebetulan sedang berada di rumah pelaku karena mengobati anak ketiga pelaku yang sakit.

Menindak lanjuti peristiwa tersebut Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kemudian memerintahkan personel Satreskim untuk mendatangi rumah pelaku di Desa Bukit Besilam Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Pelaku ternyata sudah melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di dalam bus di Terminal Pasar 10, Kecamatan Hinai Langkat,” kata Kapolres, Selasa 5 Desember 2021.

Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya. Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung menyatakan tersangka akan dikenakan pasal penyiksaan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu sabu dan himpitan ekonomi,”Ujarnya. (Red-WarSu)

Komentar

Tampilkan

Terkini