-->

Iklan

Kades Tornagodang Laporkan Oknum Wartawan Atas Pencemaran Nama Baik

, Januari 19, 2021 WIB

warnasumut.com - Toba. Beredarnya berita di Media Sosial atas tuduhan disebut korupsi atau maling serta pencemaran nama baik di akun Fecebuk,Kepala Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba,yang mengakibatkan Keluarga semakin resah dan geram.

Kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan yang didampingi kuasa hukumnya Togar Sirait S.H.,M.H telah resmi melaporkan oknum Wartawan (OP) ke Kapolresta Toba dengan terbata-bata Kades menceritakan kejadian yang terjadi di media sosial berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik saya di akun Facebook,Senin (18/01/2021).

Langsung disambut dan diterima Kapolres Toba melalui Kanit SPKT 'C' Aiptu Efendi menerima laporan dari Kepala Desa Tornagodang"PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK"dengan pemilik akun inisial (OP).

Dalam pemberitaan di Media Sosial,Kepala Desa Tonagodang menjelaskan sebelumnya"Saya tidak terima terkait pemberitaan tersebut,karena ini saya merasa nama baik saya tercemar makanya saya melakukan pengaduan ke Polres Toba",ujranya.

Pihaknya berharap,karena ini sudah menimbulkan asumsi negatif kepada masyarakat dan juga keluarga,berharap agar pelaku akun inisial OP segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,tegasnya.

“Selain itu,Togar Sirait S.H.MH.selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Tornagodang menjelaskan atas pengaduan LP di Polres Toba agar secepatnya diposes atas pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 dan pasal 45 UU ITE”pungkasnya.

"Ia sangat berharap,agar mempertanggung jawabkan atas tuduhan yang dia buat di media sosial".

Kepolisian Resort Toba sudah menerima Laporan Kades Amrin Panjaitan dengan No LP/16/1/2021/SU/TBS,dan segera ditindak lanjuti secepatnya pemilik akun tersebut ditangkap,"ujarnya.

Sumber : Janri Ginting
Komentar

Tampilkan

Terkini