warnasumut.com - Medan. Polisi menangkap seorang pria, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Pria itu ditangkap karena diduga 20 kali Memperkosa anaknya sendiri.
Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali," kata Kasat Reskrim Polresta deli serdang Kompol M Firdaus kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita ke seorang saksi pada Kamis (24/12/2020). Saksi itu kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu korban.
Pemerkosaan diduga terjadi selama 2018-2020. Ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Ibu korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021," ucap Firdaus.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. A ditangkap pada Kamis (7/1).
Dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Tegasnya.