-->

Iklan

LDK STISIP Mbojo Bima Desak Hentikan Bor Air, Diduga Milik Istri Walikota

, Februari 16, 2021 WIB
Kota Bima, Desak Hentikan Pemboran air yang diduga milik istri walikota Bima, Peluhan mahasiswa yang tergabung dalam Unit kegiatan mahasiswa (UKM) lembaga dakwah kampus (LDK) sekolah tinggi ilmu sosial dan ilmu politik (STISIP) Mbojo Bima menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor walikota Bima, Senin (15/2/21).

Ketua umum UKM LDK STISIP Mbojo Bima, Salahuddin dalam orasinya menyebutkan bahwa pemboran air oleh CV Hilal untuk air dalam kemasan merek Asakota di Kelurahan Rabadompu Barat, Sama sekali tidak memberikan manfaat dan konstruksi untuk masyarakat. 

"Bayangkan saja, berapa ratus liter air yang diambil cuma-cuma dalam sehari,"terangnya.

Disisi lain, Salahuddin mendesak Walikota Bima dan DPRD Kota Bima untuk segera melakukan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) diseluruh wilayah Kota Bima, bronjonisasi dan tanggul bibir sungai. 

"Kami juga mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera menghentikan aktivitas galian C illegal, pembabatan hutan, pembuangan sampah sembarangan dan memperbaiki saluran drainase yang tersumbat,"desaknya. 

Kordinator lapangan, Debi Aprianto mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya di Kelurahan Rabadompu Barat terjadi pengeboran dan pengambilan air. tepatnya dikediaman Wali Kota Bima yang dijadikan untuk bisnis air minum kemasan yang diproduksi CV Hilal.

Sambungnya, diduga aktivitas pengeboran air dikediaman Wali Kota tersebut tidak ada izin resmi, bahkan tidak memiliki kontribusi untuk masyarakat.

"Anehnya lagi, air yang diambil tersebut justru dikelola dilingkungan Kedo, Kelurahan Ule sebagai tempat produksi air kemasan,"ungkapnya.

Menurutnya, Keberadaan air minum kemasan Asakota sangat bertentangan dengan aturan dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 451 k/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air di bawah tanah. 

Selain itu kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom untuk pengelolaan air bawah tanah.

"Kami mendesak Walikota Bima dan DPRD untuk segera menghentikan aktivitas pengambilan air milik CV Hilal yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat,"pungkasnya.

Sumber : Suky
Komentar

Tampilkan

Terkini