warnasumut.com - Sergai. Dugaan Pendamping PKH melakukan Intimidasi Kepada KPM PKH Jika tidak berbelanja di salah satu Agen E-Warong, dibantah keras oleh seluruh Pendamping Sosial PKH dan Masyarakat Penerima PKH di Kecamatan Sei Bamban, Selasa 9/02.
Ketika dikonfirmasi Media kepada Salah satu Pendamping PKH Dikecamatan Sei Bamban, Apakah Benar adanya intimidasi kepada KPM apabila tidak belanja/mengambil sembako di salah satu agen E-Warong maka KPM tersebut akan dikeluarkan dari Program PKH.
“Pendamping PKH tidak mengurusi Sembako Mas, Program Sembako dan PKH adalah 2 Program yang berbeda walaupun sama-sama dari Kementrian Sosial, Pendampingnya pun Berbeda, Sehingga Tidak Bisa kami mengancam atau Intimidasi KPM, Kalau Masyarakat Bertanya kami hanya sebatas edukasi Masyarakat bahwa mereka bebas berbelanja kemana saja”. Ujarnya
Senada dengan Pernyataan KPM Penerima PKH Ibu Yuli, Pendamping PKH tidak pernah mengintimidasi kami Pak, kami ngambil sembako yang banyak komponennya sesuai dengan kebutuhan kami, mana pernah kami ditanyak-tanyak sama mereka, tapi kalau KKS kami terblokir Pendamping PKH yang bantu kami, mereka itu udah capek pak asik dituduh yang aneh-aneh aja, ujar KPM asal Sei Buluh tersebut dengan membawa komponen Program Sembako, Seperti Beras,Telur,Kacang Hijau,Sayur dan Buah.
Seperti diketahui Sesuai Pedoman Sembako Tahun 2020 bahwa Masyarakat bebas berbelanja di Agen-Agen E-Warung Mitra Bank HIMBARA yang berada di setiap kabupaten/kota, dan Pendamping Program Sembako menurut aturannya adalah TKSK di Kecamatan dan langsung di Kordinir oleh Korda Sembako. Sehingga Peran Pendamping PKH sama sekali tidak ada dalam proses sembako. (Red)