warnasumut.com - Medan. Sarianna Harahap, seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Bajak 3 Medan Amplas, bersama dua anaknya yang kecil-kecil, serta beberapa saudaranya mendatangi kantor Pengadilan Negeri di Jalan Pengadilan No 8-10 Medan, Sumatera Utara, Senin (15/3/2021) pukul 11.00 Wib.
Maksud kedatangan ibu dan anak itu, tak lain tak bukan melakukan aksi demonstrasi untuk memohon kepada Ketua Pengadilan dan Hakim Ketua, guna memberikan penangguhan penahanan kepada suaminya Ahmad Faisal Nasution, terdakwa yang dijerat melakukan pelanggaran UU ITE atau melakukan pencemaran nama baik.
Sarianna Harahap dan anak-anaknya juga membawa poster berbagai tulisan, diantaranya "Terdakwa tidak pernah dihadapkan di persidangan dan tidak diberitahu JPU selama dua kali sidang. Terdakwa dalam tahanan JPU adalah cacat hukum," tulisnya dalam poster tersebut.
Pantauan dilokasi, Sarianna Harahap juga berorasi dan ia mengungkapkan kesedihannya terkait suaminya yang ditahan karena memposting di sosial media mengenai dugaan seorang oknum kontraktor yang "main mata" dengan oknum jaksa.
Tuntutan penangguhan penahanan kepada suaminya Ahmad Faisal Nasution, bukan tanpa alasan, sebab saat ini berdasarkan diagnosa dokter, suaminya butuh penanganan serius terhadap penyakit yang dideritanya, karena mengidap sakit paru paru.
"Saya mengharapkan penangguhan penahanan sebab suami saya Ahmad Faisal Nasution sedang sakit paru paru, butuh pengobatan," ucap Sarianna sembari menitikkan airmata diatas terik matahari.
Ia juga memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, jangan pilih kasih dalam penegakan hukum, dan melakukan tindakan serta penangkapan kepada suaminya. Pasalnya, hingga kini keluarganya, tidak ada menerima surat penangkapan maupun surat panggilan untuk sidang kepada suaminya.
"Kerena saya tidak dapat surat penangkapan dan surat panggilan untuk persidangan 1,2 dan ke 3, tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku istri dari korban (Faisal) Pengadilan Tinggi. Saya orang lemah tapi jangan di bodohi masalah hukum bahkan hukum bisa diputar balikkan," ungkap Sarianna berurai airmata.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joni Santri Ritonga SH, mengatakan, bahwa hari ini pukul 15:30 Wib dilakukan sidang secara online. Ia menyampaikan kepada Hakim Ketua, keberatan atas dakwaan atau akan mengajukan asepsi.
Penasehat Hukum dari LBH Duta Keadilan itu, menyikapi dan melihat banyak yang tidak sesuai pada isi dakwaan dan kejanggalan ini harus di pandang hakim ketua dengan jeli. Karena semua isi dakwaan sudah banyak yang tidak sesuai pada isi pasal-pasal yang termuat dalam UU ITE.
"Inisial dalam dakwaan yang di tulis klien kami Ahmad Faisal Nasution dengan saksi yang menganggap diri dicemarkan, kita akan menyampaikan nota asepsi hari Senin depan, atas kejanggalan tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa ajuan syarat permohonan," ujar Joni Santri Ritonga kepada wartawan via aplikasi WhatsApp.
Salah satu syarat yang akan diajukan penangguhan penahanan, kata Joni, adalah kliennya Ahmad Faisal Nasution masih dalam keadaan sakit paru-paru dan masih menjalani proses pengobatan intensif.
Sekadar latar, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Faisal Nasution bermula dari dirinya membuat status di media sosial. Kala itu, ia membuat status tentang adanya pengusaha/pemborong/kontraktor yang sedang makan nasi bungkus di ruangan salah satu penegak hukum yang ada di Sumut.
Meski hanya menggunakan inisial nama yang di tulis berbeda dengan inisial nama pelapor, ternyata foto tangan sesuai fakta kejadian yang di kritisi itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Ahmad Faisal Nasution untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan UU ITE. (Julian)