warnasumut.com - Medan. Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri No:64/HGU/DA/88 tentang pemberian hak guna usaha atas nama PT Sri Rahayu Agung telah berakhir sejak 31 Desember 2013 yang lalu,yang berlokasi di Desa Kotarih kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai.20/3/2021
Namun hingga saat ini PT Sri Rahayu Agung masih menduduki lahan tersebut dan mempekerjakan karyawannya untuk menggali produksi atas tanaman karet dan kelapa sawit.
Berbagai pihak di masa lampau tentang sampai kapan HGU PT Sri Rahayu Agung dari masa kesultanan,tanah Ulayat raja Batak,kemenkumham RI dan peryataan dari pemerintahan daerah sangatlah jelas tentang HGU PT Sri Rahayu Agung.
Sejak berakhirnya HGU PT Sri Rahayu Agung 31 Desember 2013 yang lalu,pihak perusahaan telah berupaya untuk memperpanjang HGU namun terhalang konflik oleh masyarakat masalah lahan yang tidak terselesaikan hingga saat ini terutama jalur dan titi I.Bahkan pengukuran ulang yang di lakukan oleh pihak PT Sri Rahayu Agung akhir-akhir ini menuai kontroversi oleh masyarakat dikarenakan pihak PT Sri Rahayu Agung mengukur hingga kelahan masyarakat tanpa adanya kordinasi dengan pihak pemilik lahan dan pemerintah desa.
Saat di konfirmasi oleh media permasalahan lahan PT Sri Rahayu Agung dari kelompok tani yang di wakilkan oleh bapak Agus Syahputra sebagai wakil ketua umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonésia (AWPI) menjelaskan "PT Sri Rahayu Agung sudah berkahir masa HGUnya sejak 31 Desember 2013,jadi kami selaku kelompok tani hanya menyarankan agar pihak-pihak terkait dapat memberikan hak para kelompok tani dan masyarakat.Kami tetap mengacu pada dasar berakhirnya HGU PT Sri Rahayu Agung yang kini milik kelompok tani dan masyarakat".Jelasnya.
Terkait hal ini Pihak PT Sri Rahayu Agung satupun tidak dapat di hubungi dan memberikan putusan tentang permasalahan HGU yang telah berakhir sejak 31 Desember 2013 yang lalu. (Red)