warnasumut.com - Medan Belawan. Penangkapan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diringkus petugas Polsek Belawan.
Indentitas korban diketahui ERI SINATRA (38 thn) warga Lingkungan 23 Wiraswasta, Lor.Dermawan Kel.Belawan I Kec.Medan Belawan dengan kondisi mengalami luka bacok pada bagian kepala dan memar pada bagian wajah, hidung, kening dan pipih sebelah kiri.
Menurut keterangan saksi -saksi ditempat kejadian menjelaskan, kedua tersangka Agustami, 36 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Jln. Stasiun Komplek PJKA Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan,Buhari als. Abu, 25 Thn, islam, mocok-mocok, Jln. Selebes Gg XI Paluh Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wib ,dijalan Selebes GG.11 Paloh Lk 31 Kel.belawan II Kec.Medan Belawan, dengan ditemukannya barang bukti dari TKP (satu)buah senjata tajam Berupa Pedang, (satu) buah Batu koral, 1 (satu) Batang kayu., 1 buah dompet warna coklat milik Korban berisikan identitas Korban
Atas peristiwa tersebut seluruh warga langsung mendalami Kronologis Kejadian, dengan keterangan Saksi An.Diana , Dimana pada Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wib, pada saat itu Saksi yang berada di teras rumahnya melihat Korban berjalan kaki memegang 1 buah kelewang bersama temannya masuk kedalam gg.11 Paloh tersebut, beberapa saat kemudian saksi mendengar adanya keributan lalu melihat korban sudah tergeletak bersimpah darah dibagian wajah dan kepala.
Beberapa saat kemudian Masyarakat setempat berdatangan ke TKP dan memberitahukan kejadian tsb kpd Kepling Lk. 31 Kel.Belawan II, An.HASAN BASRI selanjutnya KEPLING menghubungi Polsek Belawan,
lanjut Personil Polsek Belawan bersama warga membawa Korban dari Tkp menuju Rumah sakit AL KOMANG MAKES, Namun pihak R.S tersebut merujuk Korban ke R.S ESMUN Marelan.
Setelah Korban dibawa ke R.S ESMUN guna mendapat perawatan medis, sekira pukul 04.30 Wib Korban meninggal dunia.
“KRONOLOGIS Pada hari ini Kamis tanggal 14 Mei 2021, Unit Reskrim mendapat informasi tentang adanya seseorang (ciri ciri telah diketahui) Pelaku Pengniayaan yg menyebabkan Matinya Orang yang dilakukan oleh T.O tersebut.
Menyikapi taruna tersebut, Bapak Kapolsek Belawan KOMPOL D.J NAIBAHO, SH melalui Kanit Reskrim IPTU A.R RIZA, SH memerintahkan Unit Reskrim Piket 7.0 untuk melakukan penindakan terhadap T.O tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.30 Wib Unit Reskrim Piket 7.0 yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu AR. Riza SH. beserta anggota melakukan undercover terhadap lokasi dimana tempat persembunyian T.O tersebut. tepatnya di jalan Selebes Gg. XI Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan , setelah termonitor A1, team melakukan penyergapan terhadap Tsk a.n Buhari dan sekira Pukul 06.00 wib Mendapat informasi keberadaan tsk A.n Agustami dan melakukan penyergapan Di Jln. Stasiun Komplek PJKA tepatnya didalam rumah temannya.
Atas penangkapan tersebut selanjutnya Tsk dan barang bukti diamankan oleh Team guna interogasi dan proses Sidik ke Mako Polsek Belawan.
Sehingga polisi langsung mendalami kasus tersebut dengan menjelaskan keterangan dari Tsk 1 a.n Agustami Mengakui bahwa korban bersama temannya membawa parang masuk kedalam Gg XI Paluh kemudian Korban menyerang Tsk Buhari dan tsk Buhari terkena luka bacok di lengan kanan nya dan kemudian buhari memukul dan menolak korban hingga terjatu telentang dan Tsk agus mengkui telah menendang wajah Korban sebanyak 4 kali sambil memegang sajam berupa Parang dengan posisi korban terlentang.
Kemudian Tsk a.n agustami mengakui Tsk a.n Ramat dan Yusuf melakukan pembacokan dibagian kepala dan wajah korban.(Tim)