-->

Iklan

Ngeri, Rumah Sakit Eshmun Marelan Buang Limbah B3 Secara Sembarangan

, Agustus 19, 2021 WIB
warnasumut.com - Medan. Lagi permasalahan terjadi di kota Medan yang kita cintai ini,kali ini masalah hadir di bidang kesehatan terutama dari sebuah Rumah Sakit yang baru berdiri di Kota Medan tercinta ini.

Adapun Rumah Sakit yang dimaksud yakni Rumah Sakit  yang bernama Eshmun dan terletak di Jalan Marelan atau tidak beberapa jauh dari Tanah Lapang 600 yang masih merupakan wilayah Kota Medan.

Rumah Sakit yang tidak memiliki AMDAL sesuai peruntukannya tersebut dinilai melanggar izin tentang kesehatan dan lingkungan hidup, DPC LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) melalui Ketua DPC Kota Medan sudah 2 kali menyurati Rumah Sakit tersebut tetapi tidak mendapatkan balasan.

Maka pada Senin(16/08/2021) sekitar pukul 09.00 Wib DPC LSM PAKAR Kota Medan mengadakan konferensi pers di sebuah hotel yang ada dikota Medan dengan mengundang awak media, LSM yang telah banyak membela hak-hak rakyat yang termajinalkan tersebut pun setelah mengadakan konferensi pers langsung turun ke Rumah Sakit yang dimaksud untuk mempertanyakan hal tersebut ditemani beberapa awak media. Dimana LSM PAKAR DPC Kota Medan sudah menyurati Dinas LH  melalui Kadis LH Kota Medan S Armansyah Lubis SH benar menyatakan bahwasannya benar Rumah Sakit Eshmun tersebut tidak mempunyai tempat pembuangan limbah B3 sesuai dengan peruntukannya, dan ini sangat berbahaya sebab bisa menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat.

Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan melalui Sekretarisnya Acil dan Wakil Ketua Dewi meminta pemerintah terutama Pemko Medan dibawah pimpinan M Bobby Afif Nasution segera mencabut izin Rumah Sakit tersebut, sebab ini sudah melanggar ketentuan yang ada tentang berdirinya sebuah Rumah Sakit.

Apalagi ketika DPC LSM PAKAR Kota Medan turun langsung menemui pihak Rumah Sakit dengan ditemani oleh DPW Perkumpulan MOI Sumut dibawah pimpinan PLT Ketua Ir H Hamlet Harahap MM melalui Ketua Hubungan Antar Lembaga Roy Nasution. Malah ditemui oleh pihak Rumah Sakit yang tidak berwenang menjawab bernama Servia dan Dewi.

Bahkan ketika awak media menanyakan tentang amdal Rumah Sakit Eshmun tersebut, Servia mengatakan bahwa mereka Rumah Sakit tempat mereka bekerja sudah memiliki AMDAL sementara Dewi menjawab mereka hanya memiliki IKL/UPL. Disini ketahuan bahwa Rumah Sakit tersebut belum memiliki sebuah tempat pembuangan limbah sesuai yang diperuntukkan layaknya sebuah Rumah Sakit dengan jawaban mereka yang tidak sinkron tersebut.

Untuk itu,sekali lagi DPC LSM PAKAR Kota Medan meminta Pemko Medan segera mencabut izin Rumah Sakit Eshmun sesegera mungkin, atau mereka akan melakukan demo besar-besaran ke Pemko Medan dan Polrestabes Medan serta Polda Sumut. Karena disini terlihat bahwa Rumah Sakit tersebut terkesan kebal hukum dengan merasa dekat dengan para penguasa. Demikian kata Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan kepada awak media. (RZ)
Komentar

Tampilkan

Terkini