-->

Iklan

Rugikan Negara 2,5 Milyar Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dan Langsung Ditahan

, September 01, 2021 WIB
warnasumut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bau-Bau  menetapkan 3 Orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017,Berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tenggara Nomor : LAPKKN-370/PW20/5/2021 tanggal 12 Juli 2021 diperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari  Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 2.527.044.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu Rupiah.

Kepala Kejari  Bau-Bau Jaya Putra,SH Melalui Kasipidsus Muhamad Heriadi,SH,MH yang di dampingi Kepala Seksi Intelijen,Buyung Anyar Purnowo,SH sekira pukul,20.30 Wita mengatakan kepada media ini melalui rilis pers nya (31/8/2021) bahwa  pihaknya(Penyidik red) telah menetapkan 3 orang tersangka  Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 yang telah  mengakibatkan kerugian negara senilai 2.527.044.000,00 rupiah.

"Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli.,"dan juga terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan Sehat,dan kita langsung tahan dirutan setempat, kata Heriadi menyebutkan.

Adapun ketiga  tersangka tersebut yakni berinisial R selaku Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019, Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),F selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017,AA selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017.

Heri menjelaskan bahwa terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021.

Adapun Alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka tersebut di atas berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang mana dikhawatirkan para tersangka :
a. akan melarikan diri;
b. merusak atau menghilangkan barang bukti;
c. mengulangi tindak pidana.

Dan Pemeriksaan para Tersangka didampingi oleh Penasehat hukumnya masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.tegas Muhamad Heriadi,SH.MH. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini