warnasumut.com - Medan Deli. Pengosongan paksa serta melakukan pemagaran Rumah Dinas IKES Dinkes Provsu yang berada di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar Kecamatan Medan Deli, dengan tim BPKAD, SatPol PP, Kejatisu, dan Inspektorat nyaris ricuh. Senin(04/10/2021) sekira Pukul 09.00 WIB.
Menurut Anto(50) didampingi warga Komplek Ikes Mabar menghistorikan dengan singkat dari tahun 1973 , bahwa orang tuanya sudah tinggal disina, awalnya tinggal disana bahwa ini rumah tidak ada apa apa dalam artian hanya rumah dan sumur,,
"Listrik tidak ada, PDAM tidak ada, orang tua kami lah yang mengurus, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga orang tua kami, Terus awalnya itu tidak dikutip retribusi, mulai tahun seribu sembilan ratusan dan tak tau percis mulai dikutipnya retribusi, dibayar lah oleh orang tua orang tua kami." Jelas pria yang memaki baju gamis tersebut.
Kemudian masih kata Anto, pada saat itu orang tua mereka sudah mulai pensiun, diusulkan lah rumah ini untuk ditetapkan menjadi golongan III, karena syarat satu untuk mendapatkan memiliki adalah golongan III, jadi para orang tua dulu di komplek ini mengurus golongan rumah ini untuk dinaikkan menjadi golongan III,
"Karena salah satu persyaratan untuk naik ke golongan III adalah mempunyai sertifikat, minimal sertifikat hak pakai, diurus lah sertifikat hak pakainya tapi atas nama dinas , karena yang mempunyai bukan pribadi," ujarnya dengan nada tinggi.
keluar lah sertifikat hak pakai tersebut, keluar surat dari Kepala Dinas pada masa itu, isinya disetujui penyetujuan untuk naik menjadi ke golongan III, sudah disetujui diserahkan wewenang, pengelolaan, penempatan, dan lain sebagainya kepada Gubernur Sumatera Utara pada masa itu. Ucapnya.
"Di tahun 2000 di panggil lah kami oleh Dinas Kesehatan untuk membicarakan mengenai penempatan pada saat itu orang tua kami sudah pensiun dan orang tua saya sudah meninggal, datang lah ke Dinas , disitu disampaikan juga bahwasanya kami ingin memiliki rumah tapi ditolak oleh Dinas pada saat itu padahal kami belum membuka berkas " Papar Anto lagi.
"Dari mulai situ lah, mulai ada kalau saya bilang semacam intimidasi, setelah(Red-Pihak MM) menawarkan ke beberapa warga agar kami pindah dari komplek ini." Katanya.
"Harapan kami ya sesuai surat pak, kalau kami bisa memiliki perumahan ini , kalaupun seandainya tidak bisa sama sekali , jangan seperti ngusir anak ayam dari kandangnya, hargai orang tua kami yang sudah mengabdi kepada negara sekian tahun." Harap Anto dan beberapa warga lain.
"Saya mengharapkan pihak DPRD ataupun Gubernur Sumatera Utara bisa memediasi masalah ini secara Arif dan bijaksana (damai), ini rumah golongan III yang ngusulin juga kami, secara peraturan pemerintah (PP), kami berhak, sudah memenuhi persyaratan, karena ini bukan bagian dari kedinasan" katanya lagi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Efendi Poerba mengatakan Sebetulnya hanya disini celahnya konvensasi, lagi lagi lagi di kalimat konvensasi. "Ini ada beberapa orang juga sudah bersedia keluar, ini ada sudah menempati orangtuanya sudah tidak ada lagi (meninggal), pada saat warga ini menyampaikan minta konvensasi, bukan kapasitas saya menjawab, pak Ardi menyampaikan tidak ada kita anggarkan." Katanya dihadapan Ade Safawi salah satu warga komplek Ikes Mabar.
Akhirnya ketika hadir Wakil ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution, terbentuk rapat kecil bersama BPKAD, SatPol PP, Kejatisu, dan Inspektorat, kemudian hasilnya nanti akan berkoordinasi dengan baik dan duduk bersama. (Tim)