warnasumut.com - Medan. Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia ( Aprindo) yang berlokasi di Jln Pulau Nusa Barung, kelurahan mabar, kecamatan Medan Deli ( KIM ) Medan, Sumatera Utara, kembali melakukan aksi bersama di depan Pabrik, untuk mempertanyakan kejelasan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, dalam rencana membuka kembali PT Anugerah Prima Indonesia ( Aprindo ). Jumat, 11-02-1974.
Dalam pertemuan sebelumnya, Kamis, 03-02-2022 yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, bersama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi Pabrik, Instansi Kecamatan, pihak Kelurahan , aparat terkait dan pihak pengusaha PT Aprindo, telah diperoleh bkesepakatan bersama akan segera membuka kembali PT Aprindo dengan syarat PT Aprindo mengikuti aturan aturan yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Para pekerja PT Aprindo menyesalkan tindakan Dinas lingkungan hidup kota Medan yang sampai sekarang belum membuka Perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, padahal pada tgl 03-02-2022 telah disepakati bersama oleh semua pihak, PT Aprindo akan segera dibuka segera.
Salah seorang karyawan PT Aprindo Muksin mengatakan, dia beserta karyawan PT Aprindo yang lainnya sudah sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari keluarga mereka. Muksin tidak tahu lagi apa yang mesti di jual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari hari.
Muksin berharap agar Pemko Medan dapat mendengarkan penderitaan mereka saat ini, sehingga pemko Medan dapat segera membuka PT Aprindo. Muksin berharap kedepannya mereka tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Pihak pengusaha Mr Sohuan juga sangat menyesalkan tindakan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan hidup, yang telah membiarkan PT Aprindo di tutup berlarut larut. Mr Sohuan mengatakan, tindakan penutupan sepihak ini, mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian sangat besar. Penutupan PT Aprindo juga mengakibatkan dampak kekurang percayaan para Pengusaha atau Investor untuk berinvestasi di Kota Medan akibat tidak adanya kepastian hukum seperti yang di alami PT Aprindo.
Karyawan dan Pengusaha PT Aprindo memohon kepada Dinas Lingkungan hidup kota Medan agar dapat dengan segera membuka PT Aprindo untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. (RZ)