-->

Iklan

Kuasa hukum : Jangan Ganggu Proses Kegitan Belajar Mengajar Al – Washliyah Belawan

, Juli 20, 2022 WIB
warnasumut.com - Belawan. Kepala sekolah terpilih diketahui sesuai SK MPPB, adalah Abdul Karim Nasution berserta guru guru SMP dilarang masuk oleh oknum yang diduga atas suruhan pihak Pimpinan Cabang Alwashliyah Belawan. Selasa (19/7/2022 ).

Seperti kejadian kejadian yang sudah sering kita dengar, karena tidak diperbolehkan masuk, sejumlah wali siswa dan beberapa masyarakat yang prihatin terpaksa mendobrak gerbang pintu sekolah.

Hal itu terpicu, karena kekesalan orang tua siswa dan sejumlah masyarakat saat menyaksikan ketidakhadiran Ketua Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumut yang seharusnya berada di sekolah tatkala kejadian para guru tidak diperkenankan masuk.

Mengingat keputusan ketua MPPW Muhammad
Darwis dalam rapat internalnya senin 18 juli 2022, menyampaikan bahwa dalam 1 minggu ke depan sekolah SMP Al Washliyah 9 Medan terambil alih oleh Ketua MPPW.

Terpisah akan hal itu, Kuasa Hukum Abdul Karim Nasution, Rion Arios, angkat bicara menegaskan bahwa sesuai surat keputusan Majelis status Abdul karim sudah secara sah menjadi kepala sekolah.

 “Bahwa secara sah Majelis Pendidikan Pengurus Besar telah menunjuk melalui surat keputusan NOMOR : Kep-038/MP.PB-AW/XXII/III/2022 kepada Abdul Karim Nasution dari hasil mekanisme pemilihan yg sesuai aturan organisasi sistem Pendidikan Al – Wasliyah ( SPA )” Tegasnya.

Lanjut Rion, MPPB Menugaskan ketua MPPW Muhammad Darwis untuk menjamin kepala sekolah SMP alwashliyah tidak mendapat gangguan dari pihak yang menguasai fisik bangunan sekolah. Serta, menugaskan Muhammad Darwis untuk mengamankan surat keputusan MPPB yang mengangkat Abdul Karim Nasution sebagai kepala sekolah SMP.

Rion juga mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP Al – Washliyah bila ada para pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan MPPB, silahkan melakukan protes ke MPPB jangan mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Ujar Rion.

“Jika ada yang menganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), akan dilaporkan ke pihak yg berwajib.” Tutup Rion. (Firman)
Komentar

Tampilkan

Terkini