warnasumut.com - Marelan. Pembongkaran portal di simpang menuju Siombak Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, yang dilakukan Pemko Medan melalui Satpol PP nyaris ricuh, antara Forkopimda dengan masyarakat sekitar, Rabu Pagi (20/7) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, masyarakat tidak terima tiang palang yang dibongkar tersebut akan membebaskan truk bertonase tinggi bebas melintas di jalan Pasar Menuju Danau Siombak Sehingga, warga meminta komitmen Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan untuk segera memasang rambu jalan sebagai kepastian hukum terhadap aturan kendaraan yang melintas di wilayah pemukiman masyarakat.
“Jangan asal bongkar saja. Nanti kalau kalian bongkar, sudah pasti truk kontainer bebas melintas. Di sini banyak anak sekolah dan rumah warga, terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab,” kata seorang dari warga yang hadir.
Suasana pembongkaran sedikit tegang, tampak hadir pihak Kecamatan Medan Marelan, petugas Polsek Medan Labuhan dan Koramil Marelan mengamankan lokasi. Masyarakat yang meminta tuntutannya dipersilahkan untuk memberikan argumentasinya.
“Kami masyarakat menerima dengan ikhlas portal dibongkar. Tapi, dengan komitmen rambu segera dipasang, karena rambu yang dipasang sebagai wujud kepastian hukum Pemko Medan kepada masyarakat Pasar Nippon. Intinya, tidak ada lagi truk trailer yang melintas di jalan ini,” tegas selaku utusan masyarakat, Ilyas.
Masih Ilyas, dengan dipasangnya rambu jalan, artinya Pemko Medan telah mengatensi dan menindaklanjuti tuntutan penting dari masyarakat.
“Yang penting pasang rambu sebagai wujud kepastian hukum, ini adalah komitmen kita. Jadi, dengan catatan rambu segera dipasang,” tegasnya lagi.
Setelah adanya komitmen yang dibangun, portal tersebut langsung dibongkar, menurut pihak Dishub Kota Medan berjanji akan segera memasang rambu jalan di lokasi tersebut.
“secepatnya akan segera kita pasang rambunya dalam waktu dekat ini. Nanti setelah dari sini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar petugas Dishub kepada masyarakat.
Camat Medan Marelan, Kosim Nasution, mengatakan pembongkaran portal itu sudah ada surat yang dilayangkan Satpol PP kepada warga sebanyak tiga kali. Dengan surat itu, maka Satpol PP bersama tim melakukan tindakan pembongkaran portal Jalan Pasar Nippon. “Mengenai rambu, kita sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Dishub agar memasang rambu lalu lintas,” ujar Kosim. (Firman)