warnasumut.com - Sumut. Penebangan kayu Pinus yang dilakukan pihak pengusaha, belum melakukan suatu hal yang menjadikan legalitas yaitu verifikasi tanaman budidaya untuk melakukan penebangan dan pengolahan kayu.
Dalam hal ini kayu Pinus yang sering dilakukan penebangan, dan hal ini diperlukan melakukan verifikasi tanaman budidaya dari pihak provinsi. Hal ini diterangkan pihak kepala KPH XIII Dolok Sanggul Benhard Purba, melalui Toga Sinurat Bidang kepala seksi perlindungan hutan.
Daerah si Pintu-pintu diantara perbatasan kabupaten Tapanuli Utara dan kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara.
Telah terjadi penebangan kayu Pinus yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab pada bulan Juni lalu. Disebabkan pihak yang berwenang,dalam hal ini KPH XIII belum memberikan jawaban terkait pihak yang melakukan penebangan kayu Pinus di Sipintu-pintu tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami di lokasi, semua penebangan yang dilakukan memang masih di luar kawasan hutan. Namun prosedur pemanfaatan kayu tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita menghentikan,lebih kepada memperhatikan kondisi topografi tempat tersebut karena rawan longsor.
Pihak KPH XIII menerangkan secara detail prosedur pengelolaan dan tata cara pemanfaatan kayu, agar mendapatkan surat resmi dari pihak kehutanan, dalam hal ini daerah provinsi Sumatera Utara.
"Pertama, prosedur pemanfaatan kayu belum sesuai.
Bahwa kayu pinus belum dikatakan kayu budidaya apabila belum dilakukan verifikasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Kemudian alas hak/ surat tanah yg menyatakan kepemilikan. Selanjutnya pemeriksaan batas kawasan hutan. Sehingga penghentian dilakukan apabila adminsitrasi tersebut tidak dipenuhi", lanjutnya.
Ketika dipertanyakan siapa oknum yang bertanggungjawab dalam penebangan atau pemanfaatan kayu tersebut,pihak KPH XIII belum memberikan klarifikasi, sebelum ada oknum yang mengakuinya.
"Pelakunya tidak dapat kami peroleh secara pasti,karena seketika kami ke lokasi aktifitas sudah tidak ada. Saya tidak ingin menyampaikan nama,kalau belum ada pengakuan resmi. Ini masih kami konfirmasi", tulisannya.
Salah seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya,yang sebelumnya beliau telah menyoroti perihal penebangan kayu Pinus yang berada di Sipintu-pintu ini.
"Jika pihak pengusaha kayu Pinus ini,tidak mengantongi dokumen resmi dari pihak kehutanan dan dari kepala desa setempat sebagai keterangan kepemilikan tanah. Bagaimana,bisa kayu bulat ini terjual di pihak konsumen (pabrik atau Somel)?", ungkapnya kepada UTAMA NEWS Sabtu, 09/07. (Tim)