-->

Iklan

Batalkan Putusan PT Medan, MA Hukum Rusdi Taslim Selama 3 Tahun Penjara

, Agustus 03, 2022 WIB
warnasumut.com - Medan. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Medan terhadap oknum pengusaha Rusdi Taslim terpidana perkara penipuan cek kosong senilai Rp 609 juta dalam putusan tertanggal 16 November 2021 lalu. 

Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Agung, Dr. Salman Luthan didampingi Dr.Gazalba Saleh SH, MH dan Sugeng Sutrisno SH, MH masing-masing Majelis Anggota Hakim Agung, membatalkan  Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 180/Pid/2020/PT Medan tertanggal 25 Februari yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No: 275/Pid.B/2020/PN Mdn tertanggal 7 Desember 2020.

Masih pada putusan tersebut, menghukum Rusdi Taslim selama 3 Tahun Penjara karena terbukti melakukan penipuan karena melanggar Pasal 378 KUHP. 

Sementara itu, Penuntut Umum Kejari Medan, Vina Monika SH saat dikonfirmasi Selasa  (02/08/22), menyatakan bahwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, pihaknya telah melaksanakan eksekusi kepada Rusdi ke Rutan Tanjung Gusta Medan. "Sudah kita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 3 Tahun Penjara", ucapnya. 

Sebagaimana dalam Penuntut Umum, Vina Monika, bahwa ini bermula dari penawaran terdakwa kepada korban untuk memodali proyek yang sedang dikerjakannya yakni membangun Pasar Horas PD Pasar Pematangsiantar pada 2018 lalu.

Awalnya, kata JPU, kerja sama antara terdakwa Rusdi Taslim dengan korban Halomoan H dari sebuah proyek revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan dari Dirut PD Pasar Medan yakni Beni H Sihotang. Dalam proyek ini akhirnya selesai dalam tempo 4 bulan dengan baik dan tanpa kendala apapun.

"Mendapat keuntungan dari proyek tersebut membuat korban tertarik kembali kerja sama dengan terdakwa. Pada Maret 2018 ada proyek revitalisasi Balerong Pasar Horas Siantar, bertepatan Plt Direktur PD Pasar Horas Siantar dijabat Beni H Sihotang yang dulu pernah menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan, atas dasar itu Halomoan tertarik ikut kerja sama dan kembali menanamkan modalnya kepada terdakwa", jelas JPU.

Selanjutnya, korban pun memberikan uang untuk proyek itu, dengan catatan di perjanjian sebagai titipan uang dan akan dikembalikan 6 bulan ke depan. 

Setelah itu, dalam pengembaliannya terdakwa Rusdi Taslim, pun memberikan cek pertama senilai Rp421 juta pada 11 Februari 2019 dan cek kedua senilai Rp 188 juta pada 28 Februari 2018, dengan total Rp609 juta plus keuntungan dari jumlah modal yang dititipkan senilai Rp470 juta. 

Namun anehnya, cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak.

Dinilai tidak memiliki itikad baik dalam pembayaran, maka Korban Halomoan melaporkan ke Polrestabes Medan, dimana kemudian perkara ditingkatkan hingga ke persidangan. (Joe Sitjabat)
Komentar

Tampilkan

Terkini