warnasumut.com - Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan sebanyak 9.206 butir Pil Ekstasi dari terduga 3 orang pelaku di wilayah Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, setelah mengungkap 24 bungkus sabu dengan 2 orang tersangka.
Adapun terduga 3 orang pelaku yang ditangkap berinisial AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) dan SN alias Udin (57), warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono, S.Tr.K dan anggota.
Kerja keras Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menyita 24 bungkus sabu dengan dua tersangka. Kemudian atas perintah Direktur Narkoba Polda Sumut KBP C Wisnu Adji P. S.I.K dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, Personil Sat Narkoba tetap melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K dalam Konferensi Persnya, Rabu (3/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu menjelaskan "Pelaku pertama AS alias Ali ditangkap lewat undercover buy ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku di tangan kanannya dan satu unit handphone merk OPPO ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku."
Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama Kanit 2 dan anggota melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur di rumahnya di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari dan setelah diinterogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4761 butir pil ekstasi dan satu buah galon Aqua berisikan 3447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit.
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kanit 2 dan anggota melakukan pengembangan di mana pelaku kedua mengaku memperoleh file ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin dan sekira pukul 05 tim berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial SN alias Udin di tangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ketiga di Dusun amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan panai Hulu kabupaten labuhan batu dan dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam di mana pelaku ketiga merupakan seorang nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan file ekstasi, Jelas Kapolres.
Terhadap ketiganya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain dihimbau kepada warga di sekitar Kecamatan pantai tengah agar dapat memberikan informasi apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan saat narkoba nomor 081360917798. (Tim)