warnasumut.com - Deli Serdang. Komitmen pemerintah untuk memberantas keberadaan mafia tanah yang merugikan harus juga masuk hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti halnya yang terjadi kepada warga bernama Mulia Batubara Ahli Waris Tanah, yang mana Ahli Waris sudah melakukan komunikasi yang baik kepada Pihak Kelurahan.
Ia merasa diperlambat dalam pengurusan sebidang tanah di Kelurahan Delitua Barat Lingkungan 7 Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, oleh oknum Aparatus Sipil negara Bagian staf Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Delitua Barat bernama Sona Larosa dan Kepala Lingkungan 7 bernama M.Gadafi Lubis.
Namun sambungnya, dari Bulan Juli Tahun 2022 kemarin kita sudah mediasi namun tidak ada kejelasan dari pihak kelurahan, setelah tiga (3) bulan nggak ada kabar hingga kami kembali ke Kelurahan untuk menanyakan tindak lanjutnya sudah sampai mana, namun kami malah dicueki tandas Mulia Batubara.
Kami heran menerima surat penolakan dari kelurahan berdasarkan surat permohonan yang kami ajukan, kedatangan Kami kesana hanya ingin meminta tanda tangan agar prosess sketsa tanah cepat selesai. Karena kami diarahkan oleh BPN dengan jalur prosedur yang benar benar prosedural dari kantor BPN Deliserdang, tetapi pihak kelurahan mempermainkan kami, malah Pihak Kelurahan meragukan apa yang sudah diarahkan BPN Deliserdang untuk melakukan pengukuran, tetapi ketika kami menyampaikan agar pihak dari kelurahan melakukan konfirmasi langsung ke BPN Deliserdang, pihak kelurahan diam saja. Ditambah ada bahasa dari Kasi Pemerintahan (Kasipem) Bapak Sona Larosa apa kapasitas BPN melaga surat grand sultan dengan SK camat, itu urusan pengadilan. Bapak Sona Larosa memaki-maki saya dan mengusir saya dengan nada tinggi dan kasar kepada Wakil Ketua DPP Fromper Sumatera Utara Faisal Ananda Batubara beserta tim investigasi.
Kami menduga jangan-jangan ada mafia tanah di kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, di Wilayah Hukum Polrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda dan Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH dengan tindakan keras kepada kami, dengan merasa dipersulit dan diintimidasi, seperti mempermainkan dan mengulur ulur waktu. Apa yang di minta sudah kami penuhi, tetapi yang timbul adalah pertanyaan pertanyaan untuk mencari apa kekurangan dalam proses pengurusan yang kami lakukan.
"Yang kami lihat Ibu Lurah saat ini tidak ada kebijakan yang baik dan tidak ada komitmen dan pendirian, karena pada saat pertemuan beliau siap tandatangan agar proses di Kantor BPN Deli Serdang cepat selesai kata ahli waris, kasipem kelurahan malah memberikan rekomendasi untuk tidak di tandatangani, dan akhirnya ibu Lurah tidak jadi tandatangan.
Namun disisi lain Camat Delitua, Sekcam, dan Kasipem kecamatan, sudah sangat koperatif dalam memediasi permasalahan tersebut, tetapi Kasipem Kelurahan SL tidak mengindahkan masukkan dari pimpinan nya tersebut, mau dibawak kemana pelayanan publik dikecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, jika oknum pemerintahan tidak bisa melayani dengan baik. Saya selaku Ahli Waris meminta rasa keadilan, kami merasa ini jauh dari kata adil, karena kami juga meminta agar ini dikonfrontir saja dengan mereka yang merasa punya surat, tetapi pihak kelurahan malah melakukan kunjungan kerumah pihak yang sengketa dengan kami, begitu baik nya pihak kelurahan untuk mengunjungi rumah dan berkomunikasi dengan beliau. disitu kami merasa curiga. Setelah pertemuan itu Kami datang untuk silaturahmi lagi kekelurahan, malah kami mendapatkan pelayanan publik yang tidak sesuai standar pelayanan terpadu di kabupaten Deli Serdang", Kata Faisal Ananda Batubara.
“Yang kami ketahui Komitmen pemerintahan Jokowi sangat jelas untuk memberantas mafia tanah hingga siapapun yang membekingi akan diberangus”, Tambah Faisal Ananda Batubara Wakil Ketua Umum Fromper Sumatera Utara.
Menurut kami ini sudah melanggar ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Masalah integritas diragukan. Akan kami laporkan ke Pak Menteri atau pejabat yang berwenang”, karena kasus tersebut dapat juga dijerat dengan pasal 378 KUHP.
“Ada Korban, pasti ada kerugian. Sudah cukup lama kami menunggu proses ini dengan Ahli Waris, jika proses ini semakin lama maka kami akan melakukan protes dengan menurunkan Ratusan Massa Kader Fromper didepan Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang dan kami akan Minta Kepada Bapak Bupati Deli Serdang agar Kecamatan Delitua dan Kelurahan dipertanyakan Kepemimpinannya dan diganti karena tidak sesuai dengan Visi dan Misi dari Kabupaten Deli Serdang", Tandasnya bersama awak media yang bertugas.