-->

Iklan

DPR MULAI PERTANYAKAN PEMBERERANTASAN KASUS JUDI ONLINE

, Maret 21, 2023 WIB

warnasumut.com -JAKARTA. 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kinerja pemerintah memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial. Bahkan, warga negara bisa dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.  

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online. Dia menyebut, perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi ini. Suding juga menegaskan, dirinya mengantungi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.  

"Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," tegasnya di Jakarta, Senin (20/3).

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet, melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait; Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya. Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus. 

"Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu. Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian memganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi on line baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum kominfo yg memberikan ruang judi on line yg sangat massif," tukasnya.  

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023. 

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02). 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan. 

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” katanya. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online. “Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” ujar Semuel. 

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, yakni: Kurangnya pemahaman keamanan siber Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. **
Komentar

Tampilkan

Terkini