warnasumut.com - Tapanuli Utara. Dalam melakukan penertiban dan memerangi Narkoba, Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, berkomitmen tidak memberikan ruang dan toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Teribuktikan dengan berhasilnya menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, saat konfrensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
"Tersangka inisial PL (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Taput. Penangkapan tersebut berhasil, atas dukungan berupa informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput", terang Kapolres.
Dijelaskan lagi, "Saat informasi yang diberikan masyarakat itu akurat, lalu tim bergerak dan mengepung warung tuak tersebut", ungkapnya
Diiterangkan, dalam warung ditemukan tersangka PL dan 4 orang temannya yakni HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan X1 Kecamatan Tarutung dan FPL (29), warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.
Hasil penggeledahan dari tangan PL, ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah staples warna orange, 4 (empat) lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) kotak anak staples, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastic warna hijau dan 1 (satu) buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya.
Sedangkan dari 4 temannya yang lain, dua diantarannya GS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba . Kepada keduanya dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehab di Lubuk Pakam Deli Serdang.
Untuk kedua orang yang lain yaitu SPL dan FPL hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan dan mereka dipulangkan.
Sedangkan tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.