warnasumut.com - Pematang Siantar. Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani Sp.A Menghadiri acara Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) Dilingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023.Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar,Selasa (11 Juli 2023).
Dalam sambutannya Wali Kota Mengatakan sosialisasi anti korupsi di lingkungan pemerintah kota pematang siantar tahun 2023 dalam rangka mewujudkan pematang siantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas dan untuk menjalankan misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance, maka diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif dan unggul yang mampu sebagai problem solving pada perangkat daerahnya, dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan panutan bagi masyarakat.
Berdasarkan survei penilaian integritas (spi) yang diterbitkan oleh kpk indeks spi tahun 2022 kota pematang siantar berada pada angka 68,1 maka untuk meningkatkan penilaian integritas diperlukan langkah-langkah konkrit dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Saya mengharapkan kepada seluruh aparatur sipil negara dan terutama seluruh kepala perangkat daerah agar: Mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan, pencegahan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. Mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan, dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil pbj yang tidak bermanfaat. Mewujudkan pengelolaan sdm yang akuntabel sesuai merit system dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment. Mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan atau menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/ diketahui. Memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/ layanan, kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/ melaksanakan tugas. Meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat, dan memastikan pegawai yang bekerja/ melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Laporan Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal, SH Menjelaskan Dasar Pelaksanaan Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar. Laporan Penilaian atas Upaya Pencegahan Korupsi (MCP) KPK Tahun 2022. Laporan Penilaian Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2022.
Peserta Sosialisasi Antikorupsi Jumlah Peserta Sosialisasi sebanyak 135 orang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terdiri dari Asisten sebanyak 3 orang.Staf Ahli sebanyak 3 orang.Kepala OPD sebanyak 25 orang.Kepala Bagian sebanyak 9 orang.Camat sebanyak 8 orang.Lurah sebanyak 53 orang dan Kepala Puskesmas sebanyak 19 orang.
Tampak Hadir Inspektur Provinsi Sumatra Utara Bapak Lasro Marbun