-->

Iklan

Ketua Dewan Pembina Ganjar Pranowo dan Ketua DPR Puan Hadiri Rakernas Ke-2 PAPDESI di Smesco

, September 27, 2023 WIB
warnasumut.com - Nasional. PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Sukses Gelar Rakernas Ke 2 DPP PAPDESI 2023 bertempat di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023 yang dihadiri ratusan kepala desa dari seluruh Indonesia, antara lain dari daerah luar pulau Jawa.

Pada Rakernas Ke-2 PAPDESI ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Papdesi, Wargiyati yang juga secara langsung menyerahkan menghadiahkan Jersey klub asal Inggris Manchester United kepada Bakal Calon Presiden (CaPres) Ganjar Pranowo.

Jersey tandang MU musim 2023/2024 itu diberi nomor punggung delapan dengan nama Ganjar. Wargiyati mengatakan, nomor tersebut merujuk pada Pilpres 2024 yang akan memilih presiden RI ke delapan.

“Kami berharap pak Ganjar yang nanti jadi presiden ke delapan Indonesia", katanya.

Dalam sambutannya Ganjar yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pembina Papdesi yang berdiri sejak tahun 2016 meminta kepada para kepala desa untuk mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

“Saya titip ya, mari kita bicara betul-betul kepentingan desa, memakmurkan desa dan warganya", kata Ganjar.

Ganjar meminta para kepala desa agar mempunyai tekad dan semangat yang kuat untuk memakmurkan masyarakat desa.

Dan Wargiyati di PAPDESI, suami Siti Atikoh itu mampu mengawal semua perjuangan baik untuk pemerintah desa maupun masyarakat desa pada umumnya.

“Sehingga nantinya desa bisa semakin sejahtera, mandiri dan bermartabat. Kita ingin pemerintah segera mengesahkan revisi UU No 6 tahun 2014 tentang desa", imbuhnya.

Ganjar juga meminta kader tidak korupsi, dan mendorong pemerintahan desa lebih baik lagi dengan memperbanyak pelatihan untuk peningkatan SDM di desa.

“Enggak ada korupsi, titip-titip, jangan ada korupsi, betul-betul saya titip", tegas Ganjar.

“Sumber dayanya sudah ada, tata kelolanya ‘jenengan’ semua sudah tau, regulasinya, rambu-rambunya sudah ada, tinggal dorong saja. Istilahnya, gaspol", pungkas Ganjar.

Disamping itu turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) II Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).

Dengan mengusung tema ‘Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Ia pun menegaskan komitmen DPR bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam pembangunan desa secara berkepanjangan.

“Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan visi misi menjadikan Desa sebagai subyek pembangunan", kata Puan saat menyampaikan pidato di Rakernas II DPP PAPDESI.

Dengan mengusung tema ‘Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Ia pun menegaskan komitmen DPR bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam pembangunan desa secara berkepanjangan.

“Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan visi misi menjadikan Desa sebagai subyek pembangunan", kata Puan saat menyampaikan pidato di Rakernas II DPP PAPDESI.

Selain Puan, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina PAPDESI, Ganjar Pranowo serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ratusan kepala daerah menjadi peserta gelaran Rakernas II PAPDESI tersebut.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini menjelaskan, untuk menciptakan pembangunan nasional yang merata diperlukan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah dan desa.

Puan mengatakan, semangat tersebut merupakan bagian dalam memajukan Indonesia.

“Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa menjadi subyek pembangunan, yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa", tuturnya.

Revisi UU Desa yang telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa itu saat ini memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah sebelum akhirnya diundangkan.

Banyak perubahan dalam Undang-Undang Desa yang diajukan DPR telah disetujui oleh Pemerintah.

Puan menegaskan, DPR bersama Pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Desa demi peningkatan pembangunan desa.

Hanya saja, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena DPR dan Pemerintah masih perlu mencari formula terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

“Tidak ada rencana untuk menahan, tidak ada rencana untuk menghambat. DPR ingin memastikan, yang paling penting adalah agar UU Desa dapat berguna bagi masyarakat desa", terang Puan.

Sebagai salah satu subjek pembangunan, Desa disebut memiliki kelebihan dan keanekaragaman yang menjadi pesona tersendiri.

Oleh karenanya, DPR mengambil inisiatif atas revisi UU Desa.

“Pengaturan Desa diharapkan dapat melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa. Lalu mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa", sebut Puan.

DPR memandang diperlukan peranan aparatur pemerintah desa untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, yakni kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Puan pun menyebut aparatur pemerintah Desa dituntut mampu menjalankan Pemerintahan Desa yang dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.

“Perlu juga meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional", ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Lebih lanjut, Puan mengatakan undang-undang dapat memberikan ruang partisipasi masyarakat Desa yang semakin besar dalam upaya pembangunan desa.

Pemerintah desa pun diingatkan untuk memenuhi hak masyarakat desa seperti hak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, hak mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, hak memperoleh pelayanan dan hak menyampaikan aspirasi.

“Aparatur Pemerintah Desa harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara-cara yang dinilai dari kesederhanaan, kejelasan, kelengkapan sarana dan prasarana, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta Kenyamanan", tegas Puan.

Cucu Bung Karno ini lantas merinci dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp 528 Triliun.

Puan mengatakan, dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa", ucapnya.

Kedepannya, Puan berharap UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi dapat menekankan pada peran pemerintah Desa yang lebih tepat, terutama dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

Turut hadir pula Senthot Rudi Prastiono, ST Sekretaris Jenderal DPP PAPDESI, Menyampaikan Bahwa, “Saat Ini UU Desa Telah Berumur 9 Tahun. Tentu Kita Di Internal PAPDESI Perlu Melakukan Evaluasi Sejauh Mana UU Desa Telah Berkontribusi Dalam Menjawab Isu-isu Nasional Tentang Kemiskinan, Kesehatan, Dan Pendidikan Sesuai Kewenangan Yang Dimiliki Desa", kata Sekjen PAPDESI.

Sementara itu, Sekjen DPP PAPDESI Senthot berharap pada Rakernas Ke-2 DPP PAPDESI ini bisa menyinergikan kebijakan pembangunan di tingkat desa hingga pusat.

“Harapannya setelah adanya Rakernas Ke-2 ini, bisa menyinergikan kebijakan pembangunan baik dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan yang telah diberikan kepada desa", tutupnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini