-->

Iklan

Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari Dan Memperoleh Hingga Menyampaikan Gagasan Dan Informasi

, September 02, 2023 WIB
warnasumut.com - Nasional. Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 menyatakan:
bahwa pers nasional mempunyai hak mencari dan memperoleh hingga menyampaikan gagasan dan informasi.

Sedangkan pada pasal 3 pasal dan pasal 1 ayat 1 menyatakan:
Melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, lalu menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semua berhak tahu.

Pada pasal 28 ayat 3 UUD 1945" menentukan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, sebagaimana yang ditetapkan dengan UU KIP NO 14 tahun 2008 bahwa beraliansi dari berbagai informasi, bersilaturahmi sesama jurnalis se-indonesia.!!

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD negara RI tahun 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut:
Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.
Dan setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya, juga termasuk pidana.

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut:
Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.
Dan setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB atau izin lainnya, juga termasuk pidana.
Komentar

Tampilkan

Terkini