-->

Iklan

Operator Angkutan Umum Yang Tergabung Dalam DPC ORGANDA Medan Mendukung Optimalisasi Fungsi Terminal Tipe A Amplas Medan

, Oktober 24, 2023 WIB
warnasumut.com - Medan. Untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas pada ruas Jalan Sisingamangaraja Medan dan pada ruas jalan daerah larang mendirikan pool maka Polda Sumut bekerjasama dengan BPTPD Wilayah II Sumut melakukan kegiatan penertiban Pool Angkutan Umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan sekaligus optimalisasi fungsi Terminal Tipe A Amplas Medan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor. PM 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Operator angkutan umum yang tergabung dalam DPC ORGANDA Medan memberikan dukungan penuh kepada Polda Sumut, BPTD Wilayah II Sumut dan Dinas Perhubungan Prov. Sumut dan Dinas Pergubungan Kota Medan dalam rangka menertibkan Pool Angkutan Umum yang melanggar aturan regulasi kaligus melakukan optimalisasi fungsi Terminal Tipe A Amplas Medan guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Medan, sehingga fungsi Terminal Tipe A Amplas Medan sebagai tempat naik turunnya penumpang menjadi maksimal untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas.

DPC ORGANDA Medan menyampaikan masukan yang diterima dari operator angkutan umum terkait permasalahan angkutan umum tidak masuk dalam terminal antara lain :

1. Lahan Terminal Tipe A Amplas Medan tidak mencukupi untuk tempat parkir/tempat pemberangkatan bus AKAP/AKDP dan sampai saat ini beberapa operator masih menggunakan lahan eks terminal yang berada di sebelah selatan terminal dan sebagian besar bus-bus tersebut kembali ke pool masing-masing dan parkir di sepanjang Jl. SM.Raja.

2. Tidak tersedia lahan parkir untuk angkutan kota/perkotaan dan angkutan perdesaan di dalam terminal Tipe A Amplas Medan, sehingga angkutan ini  mencari tempat /pangkalan di luar terminal.

Agar terlaksananya optimalisai fungsi Terminal Tipe A Amplas Medan sebagai tempat naik/turun penumpang, mengurangi kemacetan dan parkir bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja serta konektivitas antar moda angkutan khususnya angkutan bus AKAP/AKDP dengan angkutan kota/perkotaan dan angkutan perdesaan meminta kepada Pemko Medan berkenan lahan eks Terminal Amplas dapat dipergunakan sebagai tempat pangkalan bus AKAP/AKDP sebelum memasuki jalur pemberangkatan, tempat pangkalan angkutan kota/perkotaan dan angkutan perdesaan, dimana sistem pengaturan dan operasionalnya tetap berada di BPTD Kelas II Sumatera Utara. (Adi Palapa)
Komentar

Tampilkan

Terkini