-->

Iklan

Polres Sibolga Ciduk Pemilik Sabu-sabu Dari Kediaman Pribadi TTP

, Mei 15, 2024 WIB

warnasumut.com - Sibolga. Satuan Narkoba Polres Sibolga gerebek seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, 'Negeri Berbilang Kaum', pada Selasa (14/5/2024), pukul 19:30 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran Narkoba.

"Tersangka yang berhasil diamankan adalah TTP alias Pak J (41), seorang Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya, Rabu (15/5/2024).

"Penggerebekan di pimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit bersama beberapa personil Polri lainnya, dan berhasil mengamankan TTP di rumah tersangka," ucap Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kepolisian Polres Sibolga menemukan barang bukti dugaan narkoba.

"Barang bukti yang disita antara lain, uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, satu bungkus pipet plastik, 1 tangkai pipet plastik, dua buah mancis, 3 pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo, dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1 gram," ungkapnya.

Sambung Iptu Rahmad R. Hutagaol, saat diinterogasi pria berinisial TTP mengakui barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian merupakan milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Sibolga, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sibolga, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya. (Bambang E.F Lubis).

Foto : TTP alias Pak J, saat diamankan oleh Kepolisian Polres Sibolga.
Komentar

Tampilkan

Terkini